SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Leasing
adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan / perorangan dalam bentuk
pembiyaan barang modal. Pembiayaan kembali dilakukan secara berkala dengan
jangka waktu menegah / panjang. Perusahaan yang membuat leasing disebut lessor,
dan yang mengajukan leasing disebut lesee.
B. Pihak-pihak Leasing1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan biaya kepada lessee dalam bentuk barang modal
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang mendapatkan biaya dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
C. Keungulan Leasing
·
Penghematan Modal
Penghematan biaya bagi penyewa karena biasanya
uang muka yang diberikan jumlahnya tidak besar, sehingga penyewa dapat
menggunakan nya untuk pembiayaan yang lain.
·
Menghindari Resiko Kepemilikan
Dengan adanya perjanjian di awal maka akan
terhindar dari resiko seperti kerusakan, perubahan kondisi ekonomi dan
keusangan.
·
Fleksibilitas
Dilihat dari perjanjiannya lebih luwes karena
leasing dapat menyesuaikan dengan dengan keuangan lessee
·
Kebutuhan
Dapat di bukukan dengan in atau offbalance sheet
sesuai dengan kebutuhannya.
·
Hubungan
Hubungan lesse dan lessor yg berkelanjutan selama
periode yang di tentukan.
D. Sifat-sifat Leasinga. Ketentuan Pembatalan
b. Opsi pembelian murah
c. Masa sewa guna usaha
d. Nilai residu
e. Pebayaran sewa minimum