Rabu, 15 Juni 2016

Sewa Guna Usaha (Leasing) Pada Akuntansi



SEWA GUNA USAHA (LEASING) 
 
 
A. Pengertian Leasing
           Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan / perorangan dalam bentuk pembiyaan barang modal. Pembiayaan kembali dilakukan secara berkala dengan jangka waktu menegah / panjang. Perusahaan yang membuat leasing disebut lessor, dan yang mengajukan leasing disebut lesee. 
B. Pihak-pihak Leasing
     1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan biaya kepada lessee dalam bentuk barang modal
     2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang mendapatkan biaya dalam bentuk barang modal dari lessor.
    3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
C. Keungulan Leasing
·         Penghematan Modal
Penghematan biaya bagi penyewa karena biasanya uang muka yang diberikan jumlahnya tidak besar, sehingga penyewa dapat menggunakan nya untuk pembiayaan yang lain.
·         Menghindari Resiko Kepemilikan
Dengan adanya perjanjian di awal maka akan terhindar dari resiko seperti kerusakan, perubahan kondisi ekonomi dan keusangan.
·         Fleksibilitas
Dilihat dari perjanjiannya lebih luwes karena leasing dapat menyesuaikan dengan dengan keuangan lessee
·         Kebutuhan
Dapat di bukukan dengan in atau offbalance sheet sesuai dengan kebutuhannya.
·         Hubungan
Hubungan lesse dan lessor yg berkelanjutan selama periode yang di tentukan.
D. Sifat-sifat Leasing
     a. Ketentuan Pembatalan
     b. Opsi pembelian murah
     c. Masa sewa guna usaha
     d. Nilai residu
     e. Pebayaran sewa minimum

Biaya Modal (Tugas 4 Sosftskill)

Biaya modal (Cost of Capital) adalah biaya riil yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana baik yg berasal dari hutang...