Hak
Aasasi Manusia
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak
asasi manusia (HAM) secara harfiah adalah hak pokok atau hak
dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan
anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi adalah hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahirannya di dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Prof. Mr.
Koentjoro Poerbapranoto, pengertian
hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan
dan hakikatnya, sehingga sifatnya suci. Menurut John Locke,
pengertian hak asasi manusia adalah hak yang secara kodrati melekat
pada setiap manusia. Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jenis-Jenis
Hak Asasi Manusia
Jenis-jenis
Hak Asasi Manusia Pandangan tentang hak asasi sangat beragam dan
koritemporer, antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna
Charta, Bill of Rights, Declaration of Human Rights, dan
sebagainya. Berikut macam hak asasi manusia menurut beberapa ahIi.
Jenis-jenis hak asasi manusia menurut John Locke, Aristoteles,
Montesquieu, dan JJ. Rousseau dapat disimpulkan sebagai berikut,
- Hak kemerdekaan atas diri sendiri.
- Hak kemerdekaan beragama.
- Hak kemerdekaan berkumpul.
- Hak menyatakan kebebasan warga negara dan pemenjaraan sewenang-wenang.
- Hak kemerdekaan pikiran dan pers.
B.
Contoh Kasus Pelnggaran HAM yang terjadi di Indonesia
Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah
jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde
baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang
keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut,
dan melakukan razia terhadap simpatisannya.
Razia itu
dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan
500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya
diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawah
bayang-bayang ‘cap PKI’ selama bertahun-tahun.
Dalam
peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi Pemulihan
Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu
sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab.
Saat ini,
kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya
lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke Komnas
HAM, dengan alasan data kurang lengkap.
Komentar
:
Menurut
saya Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak dasar manusia yang di miliki
atau di bawa sejak manusia lahir dan tidak bisa di ganggu gugat oleh
siapapun itu. Hak Asasi Manusia meliputi hak atas bebas memeluk
agama, hak bebas berpendapat, hak bebas untuk hidup dll.
Kasus pelanggaran HAM yang
terjadi pada tahun 1965-1966 merupakan pelanggaran HAM yang sangat
berat menurut saya karena pada saat itu menelan korban yang di
perikirakan 500ribu hingga 3 juta warga yang tak berdosa tewas di
bunuh, ribuan warga lainnya harus di asingkan dan jutaan warga
lainnya harus hidup di bawah bayang-bayang cap “PKI”. Saat ini
kasus yang telah menelan jutaan korban jiwa itu di tangani oleh
Kejaksaan Agung, namun di limpahkan lagi ke komnas HAM dengan alasan
kurangnya berkas data yang lengkap. Menurut saya seharusnya Kejagung
harus tegas terhadap kasus ini karena menyangkut Hak Asasi Manusia.
Sumber
: