Rabu, 25 Maret 2015

Hak Asasi Manusia

Hak Aasasi Manusia

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia (HAM) secara harfiah adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Prof. Mr. Koentjoro  Poerbapranoto, pengertian hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dan hakikatnya, sehingga sifatnya suci. Menurut John Locke, pengertian hak asasi manusia adalah hak yang secara kodrati melekat pada setiap manusia. Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia Pandangan tentang hak asasi sangat beragam dan koritemporer, antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta, Bill of Rights, Declaration of Human Rights, dan sebagainya. Berikut macam hak asasi manusia menurut beberapa ahIi. Jenis-jenis hak asasi manusia menurut John Locke, Aristoteles, Montesquieu, dan JJ. Rousseau dapat disimpulkan sebagai berikut,
  • Hak kemerdekaan atas diri sendiri.
  • Hak kemerdekaan beragama.
  • Hak kemerdekaan berkumpul.
  • Hak menyatakan kebebasan warga negara dan pemenjaraan sewenang-wenang.
  • Hak kemerdekaan pikiran dan pers.
B. Contoh Kasus Pelnggaran HAM yang terjadi di Indonesia
Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap simpatisannya.
Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ selama bertahun-tahun.
Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab.
Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.

Komentar :
        Menurut saya Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak dasar manusia yang di miliki atau di bawa sejak manusia lahir dan tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun itu. Hak Asasi Manusia meliputi hak atas bebas memeluk agama, hak bebas berpendapat, hak bebas untuk hidup dll. 
 
      Kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965-1966 merupakan pelanggaran HAM yang sangat berat menurut saya karena pada saat itu menelan korban yang di perikirakan 500ribu hingga 3 juta warga yang tak berdosa tewas di bunuh, ribuan warga lainnya harus di asingkan dan jutaan warga lainnya harus hidup di bawah bayang-bayang cap “PKI”. Saat ini kasus yang telah menelan jutaan korban jiwa itu di tangani oleh Kejaksaan Agung, namun di limpahkan lagi ke komnas HAM dengan alasan kurangnya berkas data yang lengkap. Menurut saya seharusnya Kejagung harus tegas terhadap kasus ini karena menyangkut Hak Asasi Manusia.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biaya Modal (Tugas 4 Sosftskill)

Biaya modal (Cost of Capital) adalah biaya riil yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana baik yg berasal dari hutang...