TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Teori Tentang Terbentuknya
Negara
Adapun
beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.
1. Teori
kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial
yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a.
Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan
perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah
berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada
seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes
sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya
memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau
kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya
memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu
cara tertentu.
b. John
locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai
peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas,
sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang,
individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c.
Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah,
hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu
dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk
menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada
kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam
tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2. Teori
Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara
ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab
pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius
Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3. Teori
kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi
yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang
lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan
Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer
dan Kollikles.
4. Teori
Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi
organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang
melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau
disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan
komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia,
undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu
sebagai daging makhluk itu.
5. Teori
Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia.
6. Teori
kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010)
menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini
adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
7. Teori
Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara
terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan
manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah
Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
KESIMPULAN
:
Setiap Negara mengalami proses
pembentukkan negaranya dimana terdiri dari terbentuknya Negara itu antara
wilayah, pemerintahan dan rakyat saling bergantungan antara satu sama lain.
http://dwicahyadiwibowo.blogspot.com/2013/02/konsep-teori-dan-proses-terbentuknya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar