Minggu, 14 Juni 2015

Penyimpangan Pancasila

Penyimpangan terhadap Pancasila

1.Pelanggaran terhadap sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa

Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

Bukti pelanggaran dari sila pertama Pancasila

Konflik Poso

Serangkaian kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah yang melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Kerusuhan ini dibagi menjadi tiga bagian . Kerusuhan Poso I (25 - 29 Desember 1998), Poso II ( 17-21 April 2000), dan Poso III (16 Mei - 15 Juni 2000). Pada 20 Desember 2001 Keputusan Malino ditandatangani antara kedua belah pihak yang bertikai dan diinisiasi oleh Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono.



2. Pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

Bukti dari pelanggaran sila kedua Pancasila
1. Tragedi kemanusiaan Trisakti

Mari kita kembali saja reformasi. Dua belas tahun lalu atau 12 Mei 1998, situasi Indonesia khususnya Ibu Kota Jakarta sedang genting. Demonstrasi mahasiswa untuk menuntut reformasi dan pengunduran diri Presiden Soeharto kian membesar tiap hari. Dan kita tahu, aksi itu akhirnya melibatkan rakyat dari berbagai lapisan.

Salah satu momentum penting yang menjadi titik balik perjuangan mahasiswa adalah peristiwa yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendrawan Sie

Mereka ditembak aparat keamanan saat melakukan aksi damai dan mimbar bebas di kampus A Universitas Trisakti, Jalan Kyai Tapa Grogol, Jakarta Barat. Aksi yang diikuti sekira 6.000 mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainnya itu berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.

Tewasnya keempat mahasiwa tersebut tidak mematikan semangat rekan-rekan mereka. Justru sebaliknya, kejadian itu menimbulkan aksi solidaritas di seluruh kampus di Indonesia. Apalagi, pemakaman mereka disiarkan secara dramatis oleh televisi. Keempat mahasiswa itu menjadi martir dan diberi gelar pahlawan reformasi.

Puncak dari perjuangan itu adalah ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada Kamis, 21 Mei 2008.

2. Tragedi Kemanusiaan etnis Tionghoa (13-15 Mei 1998 )

Sebelas tahun sudah tragedi (13-15) Mei 1998 berlalu. Tragedi kemanusiaan ini menyisakan banyak keprihatinan dan tanya bagi banyak orang, khususnya bagi para keluarga korban yang harus kehilangan keluarga dengan cara paksa, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan etnis Tionghoa yang dijadikan korban kekejaman para pihak yang tidak bertanggungjawab.

Ratusan manusia menjadi korban, dengan amat mengenaskan mereka terpanggang kobaran api di dalam Yogya Plaza, Kleder, Jakarta Timur. Tragedi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, namun terjadi juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Tragedi ini merupakan rentetan kejadian yang memilukan, dimana sehari sebelumnya (12 Mei 1998) empat mahasiswa Universitas Trisakti menjadi korban penembakan oleh aparat TNI pada saat menggelar aksi menuntut Reformasi. Kejadian 11 tahun silam tersebut adalah sejarah kelam bangsa ini. Namun sampai dengan saat ini tak juga ada pertanggungjawaban pemerintah atas terjadinya tragedi Mei 1998.

3. Pelanggaran terhadap sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia

Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia

Kesiapan Indonesia menghadapi MEA

ESIAPAN MASYARAKAT INDONESIA MENUJU MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015

KESIAPAN MASYARAKAT INDONESIA MENUJU MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015

Oleh :
Arip Perbawa
Manajemen FEB Unpad 2012

Indonesia adalah salahsatu Negara terbesar populasinya yang ada di kawasan ASEAN. Masyarakat Indonesia adalah Negara Heterogen dengn berbagai jenis suku, bahasa dan adat istiadat yang terhampar dari Sabang sampai Merauke. Indonesia mempunyai kekuatan ekonomi yang cukup bagus, pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia (4,5%) setelah RRT dan India. Ini akan menjadi modal yang penting untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia menuju AEC tahun 2015.
Sebagai salah satu dari tiga pilar utama ASEAN Community 2015, ASEAN Economic Community yang dibentuk dengan misi menjadikan perekonomian di ASEAN menjadi lebih baik serta mampu bersaing dengan Negara-negara yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi Negara ASEAN saat ini. Selain itu juga dengan terwujudnya ASEAN Community yang dimana di dalamnya terdapat AEC, dapat menjadikan posisi ASEAN menjadi lebih strategis di kancah Internasional, kita mengharapkan dengan  dengan terwujudnya komunitas masyarakat ekonomi ASEAN ini dapat membuka mata semua pihak, sehingga terjadi suatu dialog antar sektor yang dimana nantinya juga saling melengkapi diantara para stakeholder sektor ekonomi di Negara-negara ASEAN ini sangat penting.  Misalnya untuk infrastruktur, jika kita berbicara tentang infrastruktur mungkin Indonesia masih sangat dinilai kurang, baik itu berupa jalan raya, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya. Dalam hal ini kita dapat memperoleh manfaat dari saling tukar pengalaman dengan anggota ASEAN lainnya.
Jika dilihat dari sisi demografi Sumber Daya Manusia-nya, Indonesia dalam menghadapi ASEAN Economic Community ini sebenarnya merupakan salah satu Negara yang produktif. Jika dilihat dari faktor usia, sebagian besar penduduk Indonesia atau sekitar 70% nya merupakan usia produktif. Jika kita lihat pada sisi ketenaga kerjaan kita memiliki 110 juta tenaga kerja (data BPS, tahun 2007), namun apakah sekarang ini kita utilize dengan tenaga kerja kita yang berjumlah sekitar 110 juta itu.
Untuk itu kita harus mampu meningkatkan kepercayaan diri bahwa sebetulnya apabila kita memiliki kekuatan untuk bisa bangkit dan terus menjaga kesinambungan stabilitas ekonomi kita yang sejak awal pemerintahan Presiden Susilo Bamabang Yudhoyono ini terus meningkat, angka kemiskinan dapat ditekan seminim mungkin, dan progres dalam bidang ekonomi lainnya pun mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Dengan hal tersebut banyak sekali yang bisa kita wujudkan terutama dengan merealisasikan ASEAN Economy Community 2015 nanti. Stabilitas ekonomi Indonesia yang kondusif ini merupakan sebuah opportunity dimana Indonesia akan menjadi sebuah kekuatan tersendiri, apalagi dengan sumber daya alam yang begitu besar, maka akan sangat tidak masuk akal apabila kita tidak bisa berbuat sesuatu dengan hal tersebut.
Melihat kondisi ekonomi Indonesia yang stabil dan mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini, saya menyimpulkan bahwa mengenai kesiapan Indonesia dalam menyongsong ASEAN Economic Community, bisa dikatakan siap, dapat dilihat dari keseriusan pemerintah dalam menangani berbagai masalah pada bidang ekonomi baik itu masalah dalam negeri ataupun luar neg

Peran Indonesia Dalam bekerjasama denga ASEAN

Peran Indonesia daam kerja sama negara ASEAN sangat penting. Peran ini mencakup beberapa bidang yang sesuai denga asas dan tujuan ASEAN. Berikut ini akan disajikan beberapa peran penting indonesia dalam ASEAN.


1. Indonesia Menjadi Salah Satu Negara Yang Menggagas Lahirnya ASEAN

Wakil Indonesia yang ikut dalam Deklarasi Bangkok adalah Menteri luar negeri yang bernama Adam Malitk. Pada waktu itu, atas nama Indonesia, Menteri Luar Negeri Adam Malik menjelaskan visi indonesia untuk membentuk ASEAN. Kawasan Asia tenggara yang berdiri atas kaki sendiri, mampu mempertahankan diri sendiri terhadap pengaruh pengaruh negatif dari luar kawasan. Visi itu dapat terwujud jika ada kerja sama yang efektif antara negara negara di kawasan tersebut.

2. Meluncurkan Gagasan untuk Menghargai dan melindungi HAM

Dewasa ini HAM menjadi salah satu isu yang telah mendunia. maka Indonesia berusaha untuk mengajak dan mendorong negara negara ASEAN agar lebih menghormati hak asasi manusia dengan cara menaati segala aturan dan norma yang berlaku dalam negaranya

3. Meluncurkan Gagasan Pembentukan Komunitas Keamanan ASEAN

Gagasa pembentukan komunitas keamanan ASEAN ini dikemukakan oleh Menteri Luar Negri Hasa Wirayudha . Dalam gagasan tersebut Indonesia mengedepankan proses pembangunan politik di kawasan tersebut guna mengatasi perbedaan sistem politik yang terlalu mencolok diantara sesama negara ASEAN, tentang kejahatan transisional, terorisme, sparatisme, perampokan, dan sebagainya.

4. Meganjurkan kerja Sama Penukaran Barang dan jasa

Kerja sama Indonesia dalam bidang Ekonomi dengan negara negara ASEAN lainya sudah sejak lama dilakukan untuk memperkuat perdagangan dan mendatangkan kemakmuran. Kerja sama dalam bidang ekonomi itu dapat berupa pertukaran barang dan jasa. Selain itu dalam bidang jasa transportasi darat dan laut kerja sama ini juga bisa terlihat dalam pengiriman tenaga kerja ke malaysia, singapura, dan negara negara tetangga lainya.

5. Menganjurkan Adanya Pementasan Kesenian atau Budaya Negara-Negara ASEAN.

Dalam bidang Sosial budaya, Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan negara negara lain berupa pementasan kesenian antar negara-negara ASEAN. Banyak karya karya dari orang indonesia yang turut memperkaya khasanah budaya ASEAN.

Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia

Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
A. Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata “institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000 : 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.

Definisi Ormas dan Asas Tunggal Pancasila

Definisi ormas diatur di Bab I mengenai Ketentuan Umum di draf RUU Ormas seperti yang diperoleh wartawan, Rabu (3/4/2013).

"Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila," demikian bunyi pasal 1 ayat 1 RUU Ormas. (Disetujui Panja 7 Juni 2012).

Sementara terkait asas, ciri, dan sifat ormas diatur di Bab II. Pasal 2 mengatur asas tunggal ormas. Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Asas Ormas adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian pasal 2 RUU Ormas. (Disetujui Panja 18 September 2012 untuk dibawa ke Pansus).

Mengenai asas tunggal ormas Pancasila juga diatur di Bab XVII mengenai larangan. "Ormas dilarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," demikian bunyi pasal 61 RUU Ormas.

Asas tunggal Pancasila ini yang ditentang oleh PKS. "Masih ada dua substansi lagi yang masih belum menemukan kesepakatan bulat. Pertama, FPKS tetap menolak asas tunggal. Kedua, FPKS tetap menolak penghentian sementara menjadi kewenangan (subjektif) pemerintah. FPKS menginginkan penghentian sementara melalui pengadilan," kata politisi PKS, Indra, saat berbincang, Rabu (3/4/2013).

FPPP DPR Juga masih ragu terkait pasal ini. "Kalau asas tunggal kami masih pikir-pikir. Mestinya boleh asal tidak bertentangan dengan Pancasila," kata Ketua FPPP DPR Hasrul Azwar.

Lagu Wajib

HARI MERDEKA
oleh : Husein Mutahar

Tujuh belas agustus tahun empat lima
Itulah hari kemerdekaan kita
Hari merdeka nusa dan bangsa
Hari lahirnya bangsa Indonesia
Merdeka

Sekali merdeka tetap merdeka
Selama hayat masih di kandung badan
Kita tetap setia tetap setia
Mempertahankan Indonesia
Kita tetap setia tetap setia
Membela negara kita

Lagu Wajib

INDONESIA TUMPAH DARAHKU

Karangan / Ciptaan : Ibu Sud

Di manakah sawah luas menghijau
 Di manakah bukit biru menghimbau 
Itu tanahku tumpah darahkuTanah pusaka yang kaya raya 
Harum namanya Indonesia
Di mana puput berbunyi merdu 
Di bawah gunung lembah yang biru
 Itu tanahku tumpah darahku 
Tanah pusaka aman sentosa
 Harum namanya Indonesia
Di mana nyiur melambai-lambai 
Di mana padi masak menguraiItu tanahku tumpah darahku 
Tanah pusaka bahagia mulya
 Harum namanya Indonesia

Lagu Wajib

BANGUN PEMUDA PEMUDI

Karangan / Ciptaan : A. Simanjuntak
 
Bangun pemudi pemuda Indonesia 
Tangan bajumu singsingkan untuk negara 
Masa yang akan datang kewajibanmu lah 
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa 
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Sudi tetap berusaha jujur dan ikhlas
Tak usah banyak bicara trus kerja keras 
Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih
Bertingkah laku halus hai putra negri  
Bertingkah laku halus hai putra negri

Biaya Modal (Tugas 4 Sosftskill)

Biaya modal (Cost of Capital) adalah biaya riil yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana baik yg berasal dari hutang...