Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
A. Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum
adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum
sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum
dalam negara, tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan,
evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S.
Lev, 1990 : xii).
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak
diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya
seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang
sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di
tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk
hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara
mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan
politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur
sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum
itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi
masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk
terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata
kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam
hukum yakni mencakup kata “process” dan kata “institutions,”
dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk
politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan
perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh
kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik.
Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa
kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi
kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun
akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000
: 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi
politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu
adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan
otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum
tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu
institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan
politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni
sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi
politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga
negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga
negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik
adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi
kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan
lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk
hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses
politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Biaya Modal (Tugas 4 Sosftskill)
Biaya modal (Cost of Capital) adalah biaya riil yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana baik yg berasal dari hutang...
-
1 Tanda: 2 Lembaga Tinggi Negara yang sudah dihapuskan saat ini adalah : Choose one answer. a. MA ...
-
Istilah-istilah Pada Visual Basic 1 1. Menu Bar Adalah suatu menu yang memberikan instruksi-instruksi sesuai keb...
-
Softskill Softskill adalah istilah dalam EQ seseorang yang dapat di kategorikan kedalam kekhidupan sosial komunikasi, dan kebiasaan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar