Minggu, 14 Juni 2015

Definisi Ormas dan Asas Tunggal Pancasila

Definisi ormas diatur di Bab I mengenai Ketentuan Umum di draf RUU Ormas seperti yang diperoleh wartawan, Rabu (3/4/2013).

"Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila," demikian bunyi pasal 1 ayat 1 RUU Ormas. (Disetujui Panja 7 Juni 2012).

Sementara terkait asas, ciri, dan sifat ormas diatur di Bab II. Pasal 2 mengatur asas tunggal ormas. Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Asas Ormas adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian pasal 2 RUU Ormas. (Disetujui Panja 18 September 2012 untuk dibawa ke Pansus).

Mengenai asas tunggal ormas Pancasila juga diatur di Bab XVII mengenai larangan. "Ormas dilarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," demikian bunyi pasal 61 RUU Ormas.

Asas tunggal Pancasila ini yang ditentang oleh PKS. "Masih ada dua substansi lagi yang masih belum menemukan kesepakatan bulat. Pertama, FPKS tetap menolak asas tunggal. Kedua, FPKS tetap menolak penghentian sementara menjadi kewenangan (subjektif) pemerintah. FPKS menginginkan penghentian sementara melalui pengadilan," kata politisi PKS, Indra, saat berbincang, Rabu (3/4/2013).

FPPP DPR Juga masih ragu terkait pasal ini. "Kalau asas tunggal kami masih pikir-pikir. Mestinya boleh asal tidak bertentangan dengan Pancasila," kata Ketua FPPP DPR Hasrul Azwar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biaya Modal (Tugas 4 Sosftskill)

Biaya modal (Cost of Capital) adalah biaya riil yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana baik yg berasal dari hutang...