REVIEW PERSENTASI PENGAWASAN TERHADAP KAS 2
(REKONSILIASI)
Di persentasikan oleh :
1.
Maghda Magfira
2.
Ica Reza R
Untuk kali ini kita akan mereview bagian dari
pengawasan terhadap kas yaitu Rekonsiliasi Bank (Pengawasan terhadap keuangan
Bank dan Perusahaan).
Apa itu Rekonsiliasi? Rekonsiliasi adalah sebuah pengawasan
terhadap keuangan sebuah Perusahaan dengan Bank, fungsi dari rekonsiliasi yaitu untuk mengawasi setiap pergerakan
keuangan Perusahaan dengan Bank apakah
data keuangan di perusahaan dengan di bank sama atau tidak, maka dari itu perlu
di rekonsiliasi (di awasi) agar setiap data keuangan Bank dan Perusahaan agar
selalu sama.
Adapun cara yang harus di lakukan dalam sebuah
penyusunan Rekonsiliasi yaitu :
a. Mencari
saldo Perusahaan yang benar
Yaitu ketika sebuah perusahaan ingin
mengetahui berpakah uang yang perusahaan simpan di Bank, untuk cara
mengetahuinya yaitu buka dulu catatan keuangan perusahaan dan kemudian kita
minta catatan keuangan perusahaan di bank kemudian bandingkan dengan membuat
jurnal, apakah data keuangan yang ada di perusahaan dan di bank balance atau
tidak.
b. Cari
data keuangan perusahaan dengan meminta catatan datanya ke bank
Artinya adalah data keuangan yang di
buat oleh bank harus sama dengan data yang di buat oleh perusahaan tersebut.
Pos-pos dalam Rekonsiliasi :
1. Deposit
in transit (Setoran dalam perjalanan)
Yaitu setoran yang sudah di setorkan
perusahaan, tetapi pihak Bank belum mencatatnya, dan akan di catat di bulan
berikutnya.
2. Outstanding
Check (Cek yang masih beredar)
Adalah cek yang di keluarkan
perusahaan, tapi pihak bank belum mencairkan cek tersebut dan mengurangi saldo
kas bank.
3. Pelunasan
piutang dagang
Yaitu jika pihak yang meminjam uang
perusahaan dan melunasi hutangnya lewat bank, tapi perusahaan belum menerima
uangnya dan akan menambah saldo pada perusahaan.
4. Biaya
Bank
Yaitu biaya yang harus di bayar
perusahaan, akan tetapi perusahaan kadang melupakan biaya ini, sehingga pada
rekonsiliasi, perusahaan akan di kurangi saldonya.
5. Cek
Kosong
Adalah sebuah cek yang di keluarkan Perusahaan
dengan jumlah uang yang tertera di dalam cek tersebut, tapi belum ada namanya.
Contoh soal :
Dengan
menggunakan informasi di bawah ini, buatlah rekonsiliasi bank per 31 Desember
2015 untuk PT IASMM sebagai berikut:
a. Saldo kas per 31 Desember 2015 menurut laporan bank adalah sebesar Rp66.611.190
b. Saldo kas per 31 Desember 2015 menurut catatan perusahaan adalah sebesar Rp56.679.510
c. Biaya bank untuk bulan Desember sebesar Rp39.000 belum dicatat oleh perusahaan
d. Cek-cek yang masih beredar sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp6.357.060
e. Pelunasan piutang dagang dari seorang langganan melalui bank pada tanggal 28 Desember 2015 belum dicatat perusahaan, jumlah pelunasan tersebut adalah sebesar Rp15.613.620
f. Setoran tanggal 30 desember 2015 sebesar Rp12.000.000 belum tercantum dalam laporan bank.
a. Saldo kas per 31 Desember 2015 menurut laporan bank adalah sebesar Rp66.611.190
b. Saldo kas per 31 Desember 2015 menurut catatan perusahaan adalah sebesar Rp56.679.510
c. Biaya bank untuk bulan Desember sebesar Rp39.000 belum dicatat oleh perusahaan
d. Cek-cek yang masih beredar sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp6.357.060
e. Pelunasan piutang dagang dari seorang langganan melalui bank pada tanggal 28 Desember 2015 belum dicatat perusahaan, jumlah pelunasan tersebut adalah sebesar Rp15.613.620
f. Setoran tanggal 30 desember 2015 sebesar Rp12.000.000 belum tercantum dalam laporan bank.
REKONSILIASI
BANK
PER 31
DESEMBER 2015
Saldo menurut bank
Rp66.611.190
ditambah :
Setoran dalam perjalanan
Rp12.000.000+
Jumlah
Rp78.611.190
Dikurangi
:
Cek yang masih beredar
Rp6.357.060-
Saldo yang benar Rp.72.254.130 Saldo Menurut Perusahaan Rp56.679.510
ditambah :
Pelunasan Piutang Dagang
Rp15.613.620+
Jumlah
Rp72.293.130
Dikurangi
:
Biaya bank
Rp39.000 -
Saldo yang benar Rp.72.254.130
Catatan:
Hasil dari analisis data Bank dan
Perusahaan di atas adalah sama maka rekonsiliasi Bank terhadap Perusahaan ini
berhasil di awasi dengan baik.
Sumber : Review Kelompok 5 (2DA02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar