HUTANG LANCAR
Pengertian
Hutang Lancar
Hutang Lancar yaitu Kewajiban / hutang kepada pihak yang bukan pemilik perusahaan karena adanya transaksi
yang terjadi pada masa yang sudah lalu dan harus di selesaikan pada waktu tertentu
atau yang belum di tentukan.
Jenis-jenis
Hutang Lancar terdiri dari :
1.
Hutang jangka pendek yang jumlahnya sudah pasti, seperti;
Ø Hutang Dagang yaitu hutang yang
terjadi karena adanya pembelian kredit.
Ø Wesel Bayar adalah suatu surat janji
tertulis yang ditanda tangan oleh seseorang untuk membayar hutang sesuai
dengantanggal yang suda ditetapkan.
Ø Hutang jangka panjang jatuh tempo
adalah Hutang yang jangka waktunya melebihi satu tahun dengan menerbitkan
promes.
Ø Hutang deviden adalah Berupa hutang
laba yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Ø Hutang Pajak adalah Hutang berupa
pembayaran pajak yang harus dibayarkan.
Ø Hutang jaminan adalah Hutang yang
berupa jaminan seperti; kesehatan, kecelakaan, dll.
2.
Hutang Jangka Pendek Yang Diestimasi Maksudnya yaitu kewajiban-kewajiban
jangka pendek yang dimana nilainya belum bisa dipastikan sehingga memerlukan
estimasi.
Ø Hutang
Pemberian Hadiah Hutang yang timbul karena melakukan pemberian hadiah, misalnya
perusahaan untuk melakukan promosi produk maka setiap peroduk diberikan kupon
hadiah.
Ø Hutang
Garansi Service Hutang yang timbul karena melakukan garansi service, maksudnya
perusahaan dalam memproduksi produk dan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen
maka perusahaan memberikan garansi service untuk setiap produknya sehingga
menimbulkan hutang.
Ø Hutang
Pemulihan Pencemaran Lingkungan Hutang yang timbul karena adanya biaya yang
harus dibayar disebabkan karena telah melakukan beberapa jenis pencemaran
linggkungan, sehingga perusahaan wajib membayarnya sebagai biaya pemulihan
pencemaran lingkungan.
Ø Hutang
Perkara Pengadilan Hutang yang timbul karena adanya perkara dengan pengadilan,
maksudnya setiap perkara pengadilan jika perusahaan diponis untuk membayar
denda maka itu dikatakan sebagai hutang. 5) Hutang Sebagai Penjamin 6) Hutang
yang timbul karena perusahaan menjadi penjamin atas hutang perusahaan lain.
3. Kontinjensi adalah Kejadian dan jumlahnya
sama-sama belum pasti.
Hutang Jangka Pendek
Yang Diestimasi
Maksudnya yaitu kewajiban-kewajiban jangka pendek yang dimana nilainya
belum bisa dipastikan sehingga memerlukan estimasi.
1) Hutang Pemberian Hadiah
Hutang yang timbul karena melakukan pemberian hadiah, misalnya
perusahaan untuk melakukan promosi produk maka setiap peroduk diberikan
kupon hadiah.
2) Hutang Garansi Service
Hutang yang timbul karena melakukan garansi service, maksudnya
perusahaan dalam memproduksi produk dan untuk meningkatkan kepercayaan
konsumen maka perusahaan memberikan garansi service untuk setiap
produknya sehingga menimbulkan hutang.
3) Hutang Pemulihan Pencemaran Lingkungan
Hutang yang timbul karena adanya biaya yang harus dibayar disebabkan
karena telah melakukan beberapa jenis pencemaran linggkungan, sehingga
perusahaan wajib membayarnya sebagai biaya pemulihan pencemaran
lingkungan.
4) Hutang Perkara Pengadilan
Hutang yang timbul karena adanya perkara dengan pengadilan, maksudnya
setiap perkara pengadilan jika perusahaan diponis untuk membayar denda
maka itu dikatakan sebagai hutang.
5) Hutang Sebagai Penjamin
6) Hutang yang timbul karena perusahaan menjadi penjamin atas hutang
perusahaan lain.
Copy the BEST Traders and Make Money :
http://ow.ly/KNICZ