Minggu, 14 Juni 2015
Peran Indonesia Dalam bekerjasama denga ASEAN
Peran Indonesia daam kerja sama negara ASEAN sangat penting. Peran ini
mencakup beberapa bidang yang sesuai denga asas dan tujuan ASEAN.
Berikut ini akan disajikan beberapa peran penting indonesia dalam ASEAN.
Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
A. Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata “institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000 : 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.
A. Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata “institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000 : 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.
Definisi Ormas dan Asas Tunggal Pancasila
Definisi ormas diatur di Bab I mengenai Ketentuan Umum di draf RUU Ormas seperti yang diperoleh wartawan, Rabu (3/4/2013).
"Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila," demikian bunyi pasal 1 ayat 1 RUU Ormas. (Disetujui Panja 7 Juni 2012).
Sementara terkait asas, ciri, dan sifat ormas diatur di Bab II. Pasal 2 mengatur asas tunggal ormas. Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Asas Ormas adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian pasal 2 RUU Ormas. (Disetujui Panja 18 September 2012 untuk dibawa ke Pansus).
Mengenai asas tunggal ormas Pancasila juga diatur di Bab XVII mengenai larangan. "Ormas dilarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," demikian bunyi pasal 61 RUU Ormas.
Asas tunggal Pancasila ini yang ditentang oleh PKS. "Masih ada dua substansi lagi yang masih belum menemukan kesepakatan bulat. Pertama, FPKS tetap menolak asas tunggal. Kedua, FPKS tetap menolak penghentian sementara menjadi kewenangan (subjektif) pemerintah. FPKS menginginkan penghentian sementara melalui pengadilan," kata politisi PKS, Indra, saat berbincang, Rabu (3/4/2013).
FPPP DPR Juga masih ragu terkait pasal ini. "Kalau asas tunggal kami masih pikir-pikir. Mestinya boleh asal tidak bertentangan dengan Pancasila," kata Ketua FPPP DPR Hasrul Azwar.
"Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila," demikian bunyi pasal 1 ayat 1 RUU Ormas. (Disetujui Panja 7 Juni 2012).
Sementara terkait asas, ciri, dan sifat ormas diatur di Bab II. Pasal 2 mengatur asas tunggal ormas. Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Asas Ormas adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian pasal 2 RUU Ormas. (Disetujui Panja 18 September 2012 untuk dibawa ke Pansus).
Mengenai asas tunggal ormas Pancasila juga diatur di Bab XVII mengenai larangan. "Ormas dilarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," demikian bunyi pasal 61 RUU Ormas.
Asas tunggal Pancasila ini yang ditentang oleh PKS. "Masih ada dua substansi lagi yang masih belum menemukan kesepakatan bulat. Pertama, FPKS tetap menolak asas tunggal. Kedua, FPKS tetap menolak penghentian sementara menjadi kewenangan (subjektif) pemerintah. FPKS menginginkan penghentian sementara melalui pengadilan," kata politisi PKS, Indra, saat berbincang, Rabu (3/4/2013).
FPPP DPR Juga masih ragu terkait pasal ini. "Kalau asas tunggal kami masih pikir-pikir. Mestinya boleh asal tidak bertentangan dengan Pancasila," kata Ketua FPPP DPR Hasrul Azwar.
Lagu Wajib
HARI MERDEKA
oleh : Husein Mutahar
Itulah hari kemerdekaan kita
Hari merdeka nusa dan bangsa
Hari lahirnya bangsa Indonesia
Merdeka
Sekali merdeka tetap merdeka
Selama hayat masih di kandung badan
Kita tetap setia tetap setia
Mempertahankan Indonesia
Kita tetap setia tetap setia
Membela negara kita
Lagu Wajib
INDONESIA TUMPAH DARAHKU
Karangan / Ciptaan : Ibu Sud
Di manakah sawah luas menghijau
Di manakah bukit biru menghimbau
Itu tanahku tumpah darahkuTanah pusaka yang kaya raya
Harum namanya Indonesia
Di mana puput berbunyi merdu
Di bawah gunung lembah yang biru
Itu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka aman sentosa
Harum namanya Indonesia
Di mana nyiur melambai-lambai
Di mana padi masak menguraiItu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka bahagia mulya
Harum namanya Indonesia
Karangan / Ciptaan : Ibu Sud
Di manakah sawah luas menghijau
Di manakah bukit biru menghimbau
Itu tanahku tumpah darahkuTanah pusaka yang kaya raya
Harum namanya Indonesia
Di mana puput berbunyi merdu
Di bawah gunung lembah yang biru
Itu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka aman sentosa
Harum namanya Indonesia
Di mana nyiur melambai-lambai
Di mana padi masak menguraiItu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka bahagia mulya
Harum namanya Indonesia
Lagu Wajib
BANGUN PEMUDA PEMUDI
Karangan / Ciptaan : A. Simanjuntak
Bangun pemudi pemuda Indonesia
Tangan bajumu singsingkan untuk negara
Masa yang akan datang kewajibanmu lah
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Sudi tetap berusaha jujur dan ikhlas
Tak usah banyak bicara trus kerja keras
Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih
Bertingkah laku halus hai putra negri
Bertingkah laku halus hai putra negri
Karangan / Ciptaan : A. Simanjuntak
Bangun pemudi pemuda Indonesia
Tangan bajumu singsingkan untuk negara
Masa yang akan datang kewajibanmu lah
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Sudi tetap berusaha jujur dan ikhlas
Tak usah banyak bicara trus kerja keras
Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih
Bertingkah laku halus hai putra negri
Bertingkah laku halus hai putra negri
Kamis, 07 Mei 2015
Pandangan Terhadap Perpolitikan di Indonesia
Pandangan
Terhadap Perpolitikan di Indonesia
Jikalau
saja rakyat Indonesia berpikir kritis dan realistis mungkin rakyat Indonesia
sudah jenuh dan sangat jengkel dengan perpolitikan di Indonesia, apalagi saat
menjelang pemilu hanya kampanye dan janji-janji manis saja tanpa ada bukti yang
nyata untuk rakyat jelata seperti kita, kita hanya bisa mengangguk saja karena
saat ini partai politik hanya di isi dan di kuasai orang-orang yang kaya raya saja sehingga suara
dan aspirasi rakyat kecil tidak pernah di dengar oleh mereka, karena mereka
hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri dan parpolnya saja.
Saya
sendiri sangat prihatin dengan perpolitikan di Indonesia karena saat dimana
akan di selenggarakannya pemilu ada sejumlah oknum caleg dan calon-calon kepala
pemerintah dari parpol-parpol tertentu menggunaka politik uang (money politic) untuk
mendapat suara paling banyak, seharusnya menurut saya untuk para oknum tersebut
untuk tidak melakukan money politik karena itu adalah langkah awal dimana akan
terjadinya kasus korupsi, karena mereka berpikir sudah habis uang maka mereka
akan mencari gantinya dengan memakan uang rakyat.
Dan dari
orientasi kekuasaan kepada oriantasi kepemimpinan. Bahwa politik tidak bisa
lagi dipresepsi sebagai sarana untuk mengejar ambisi kekuasaan. Hal ini tidak
akan mendapat tempat di masyarakat, seiring dengan realitas-realitas baru,
karena menurut saya saat ini rakyat Indonesia sudah pintar untuk memilih mana
yang baik untuk jadi pemimpin dan mana yang buruk, mungkin itu saja pandangan
saya terhadap perpolitikan yang ada di Indonesia saat ini.
Langganan:
Postingan (Atom)
Biaya Modal (Tugas 4 Sosftskill)
Biaya modal (Cost of Capital) adalah biaya riil yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana baik yg berasal dari hutang...

-
1 Tanda: 2 Lembaga Tinggi Negara yang sudah dihapuskan saat ini adalah : Choose one answer. a. MA ...
-
Istilah-istilah Pada Visual Basic 1 1. Menu Bar Adalah suatu menu yang memberikan instruksi-instruksi sesuai keb...
-
Syarat-syarat Penulisan Variabel dan Konstanta pada Visual Basic 1. Variabel adalah tempat untuk menyimpan nilai atau data yang ...